Kejari Semarang Belum Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BPN Semarang

oleh
Semarang – Kejari Semarang belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di BPN Kota Semarang. Penyidik mengaku tidak akan gegabah menetapkan Sriyono, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang dan notaris/ PPAT sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Penyidik mengaku masih menunggu putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang kini memeriksa Windari Rochmawati, terdakwa perkara dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan pengecekan serta peralihan hak.
“Kami tidak mau gegabah. Masih menunggu pertimbangan putusan pengadilan nanti,” kata Triyanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang di kantornya, Rabu (5/9/2018).
Kasie Pidsus mengakui, telah menerima laporan sidang penanganan terdakwa Windari dari para Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan. Termasuk keterlibatan Sriyono dan para notaris/ PPAT.
“Kesepakatan dari tim. Nanti melihat putusan majelis hakim. Kita nunggu dulu. Ndak mau gegabah juga. Ini sudah tahap pembelaan. Semua melihat pasal yang terbukti nantinya.  Termasuk masalah notaris, nanti melihat pertimbangan putusan. Sama halnya pimpinan yang lama dan lainnya,” katanya didampingi Kasie Intel, Nur Winardi.
Diakui Triyanto, penyidikan kasus itu dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Kasie Pidsus.
“Perkara jalan, saya belum disini. Nanti akan diadakan rapat dulu. Ekspose pengembangan selanjutnya,  melihat terbukti atau tidak. Sampai saat ini belum menemukan yang lain, ini belum ada pengembangan,  semua menunggu fakta,” kata dia.
Sriyono dan sejumlah notaris/ PPAT disebut terlibat dalam kasus itu. Sriyono sesuai fakta sidang diketahui mengetahui, bahkan memerintahkan adanya praktik pungli. Tak hanya di bidang Subseksi Pemeliharan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT yang dijabat Windari, pungli juga diperintahkan ke bidang lain.
Sriyono disebut jaksa dalam tuntutannya, terlibat pula menentukan besaran pungli. Dalam sidang, Sriyono bahkan mengakui pernah menerima uang.
Sementara para PPAT, atas kepentingannya dalam pengurusan dokumen di Kantor Pertanahan diketahui secara sadar memberikan uang ke Windari agar cepat dan lancar.
Windari sebelumnya dituntut agar dipidana 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Windari dinilai terbukti bersalah melakukan pungli atas pelayanan pengecekan sertifikat dan peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Windari memungut biaya tak resmi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 750 ribu per sertifikat atas pelayanan keduanya.
“Bersalah sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 20/ 2001 perubahan UU nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu,” ungkap Zahri Aeniwati didampingi Steven Lazarus, JPU dalam amar tuntutannya.
Pungli oleh Windari, kata jaksa, sesuai fakta sidang dilakukan atas sepengetahuan saksi Sriyono (mantan Kakan Pertanahan Kota Semarang) sejak  bulan Oktober 2017 sampai Maret 2018.
“Bahwa yang menentukan besaran pungli adalah saksi Sriyono,” kata jaksa di hadapan majelis hakim terdiri Ari Widodo selaku ketua, Sastra Rasa dan Sininta Y Sibarani sebagai hakim anggota.
Terhadap para notaris/ PPAT selaku pemohon, terdakwa memberikan rekapan tagihan atas pelayananan dan meminta pembayaran tak resmi. Jika tidak maka pengecekan dan peralihan tidak diproses.
Total uang yang dipungut terdakwa dari para PPAT di Kota Semarang sebesar Rp 597,9 juta. Uang itu diamankan dari sejumlah tempat.
Jaksa mengungkapkan, sesuai keterangan saksi, penentuan biaya pungli itu diketahui saksi Sriyono. Sriyono disebut jaksa menolak dan keberatan besaran pungli kurang dari yang ditentukan sesuai tawaran IPPAT/notaris. Bahwa atas perintah Sriyono, uang hasil pungli sekitar Rp 597 juta itu disimpan terdakwa.
Dugaan pungli dan gratifikasi terjadi antara  bulan Oktober 2017 sampai Senin 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya. Pemohon, para notaris/ PPAT, disebut jaksa, dipaksa membayar tagihan atas pelayananan dan jika tidak maka pengecekan dan peralihan tidak diproses. Total uang yang dipungut terdakwa dari para PPAT di Kota Semarang sebesar Rp 597,9 juta. Uang itu diamankan dari sejumlah tempat.
Pertama, saat OTT di kantornya, ditemukan sembilan amplop serta sebendal uang di lacisekitar Rp 34 juta.
Sebanyak 104 amplop berisi uang juga ditemukan saat penggeledahan di kamar kos Windari di Griya Asri di Komplek Wahyu Utomo Jalan Wahyu Asri G.138, Tambakaji, Ngaliyan. Totalnya Rp 498,2 juta.Turut diamankan pula satu gelang emas seberat 19,92 gram.
Dari penggeledahan di mobil HRV AD-818-IR milik terdakwa, ditemukan 22 amplop berisi uang lain total Rp 51,4 juta.edit

INFO lain :  2.620 Pasien COVID-19 di Semarang Meninggal