Handoko Diamankan Polsek Pringsurat Beserta Puluhan Botol Ciu

oleh

Temanggung – Puluhan botol minuman keras jenis ciu berhasil diamankan beserta pemiliknya, Handoko (38) di rumahnya di Desa Ngipik Pringsurat Temanggung.

Petugas mengamankannya dalam razia yang digelar anggota Polsek Pringsurat.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kapolsek Pringsurat AKP Suwondo menjelaskan, razia miras dilakukan di rumah Handoko karena adanya laporan warga.

INFO lain :  Polresta Banyumas Ungkap 17 Kasus Pencurian

“Ada informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk jual beli Minuman Keras (Miras) jenis ciu,” jelasnya, Senin (20/8/2018).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan razia dan penggeledahan di rumah tersangka.

“Tersangka merupakan pemain lama, walaupun sering kita razia namun selalu petak umpet dengan petugas ketika melakukan transaksi jual beli miras,” terangnya.

INFO lain :  Asisten I Meninggal Kena Corona, Pegawai Langsung Swab

Lebih lanjut Suwondo mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan petugas dirumah tersangka dapat disita minuman keras jenis ciu yang sudah dikemas di dalam botol ukuran 600 ml siap jual. Miras disembunyikan di bawah bagasi sepeda motor pelaku.

INFO lain :  Tewas Gantung Diri Usai Dua Hari Hilang

“Biasanya jual beli dilakukan melalui sms atau telephon, sehingga sulit kita deteksi dan tersangka mengantar pesanan langsung ke tempat pembeli,” lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 10 Junto pasal 5 Perda Miras Kabupaten Temanggung nomor 5 Tahun 2015.edit