Tegal – Dua orang narapidana, warga binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal langsung bebas karena masa hukumannya berakhir.
Mereka pulang lebih awal setelah mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman dari pemerintah. Remisi diberikan karena sejumlah syarat pada peringatan HUT RI Ke-73 beberapa waktu lalu.
Kedua WB tersebut yakni, Herdiana warga Cirebon Jawa Barat dan Gangsar warga Pekalongan Jawa Tengah mendapat Remisi Umum II (langsung bebas). Remisi jug diberikan kepada 125 orang WB yang mendapat Remisi Umum I.
“Berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Lapas dan atas dasar ketentuan yang berlaku dalam tata cara pemberian remisi. Lapas Tegal mengusulkan 125 narapidana untuk mendapatkan remisi umum yang besarnya mulai satu bulan hingga lima bulan,” ungkap Kepala Lapas Tegal, Irwan Bc.IP, kemarin.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Plt Walikota Tegal, HM Nursholeh didampingi Kepala Lapas Kelas II B Tegal, Irwan Bc.IP kepada dua perwakilan warga binaan Eka dan Erlin di halaman Lapas Tegal, Jumat (17/8/2018).
Irwan menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor W13-1127.PK.01.02 Tahun 2018 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2018 Tanggal 14 Agustus 2018. Narapidana Lapas Tegal yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 123 orang dan Remisi Umum II (langsung bebas) 2 orang.
“Kami masih terus mengharapkan bantuan dan kerjasama serta peran aktif dari Pemerintah Kota Tegal, dalam bentuk kegiatan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan maupun pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan,” tutur Irwan.
Plt Walikota Tegal, HM Nursholeh kepada warga binaan berharap, agar menyadari kesalahan yang telah diperbuat, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat serta dapat hidup secara wajar sebagai sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
“Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana,” pungkas Nursholeh.nin/edit















