Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai memberlakukan pengumpulan zakat profesi yang langsung dipotong dari gaji bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai bulan Mei ini ketentuan itu mulai diberlakukan.
“Nantinya akan dikelola oleh Baznas Kabupaten Pemalang yang sudah dibentuk melalui seleksi sebelumnya,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Abah Shahma, kemarin.
Pengumpulan zakat profesi tersebut diberlakukan berdasarkan Undang Undang No 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat, diperkuat Undang Undang No 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden RI No 3 Tahun 2014, Suruat Edaran Mendagri No.450.12/3302/SJ dan Surat Edaran Bupati Pemalang.
Meski telah diatur, namun diakui, hal itu tergantung dari kesediaan para ASN sendiri, apakah bersedia atau tidak gajinya dipotong untuk zakat. Ditanyakan apabila ada ASN yang keberatan dengan pengumpulan zakat profesi melalui pemotongan secara langsung hal itu tidak menjadi persoalan.
Karena yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan melalui surat pernyataan yang sudah dibagikan melalui OPD-OPD masing-masing.
“Sesuai perhitungan ASN yang terkena zakat profesi adalah mereka yang penghasilannya sekitar Rp 4,1 Juta/bulan atau golongan III dan IV,” katanya.(edi)















