Warga Getasrabi Gebog Kudus Ditangkap Berserta BB Sabu

oleh

Kudus – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus menangkap seorang pria yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu di pertigaan jalan turut Desa Kaliwungu Kudus, Rabu (8/8/2018) pukul 20.30 WIB.

Pelaku berinisial AJ (45) warga Getasrabi Gebog Kudus itu ditangkap di lokasi kejadian beserta barang bukti sabu sekitar 0,93 gram.

Oenangkapan dilakukan petugas berbekal informasi warga terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar gang masuk arah Honocoroko turut Desa Kaliwungu.

INFO lain :  Rp500 Ribu Agar Usaha Tetap Bertahan

Petugas yang menyelidiki dan mengintai di lokasi, mendapati seorang pria gerak-geriknya mencurigakan seperti mencari sesuatu, petugas kemudian melaksanakan pengecekan. Dari hasil pengecekan petugas mendapatkan bukti transaksi dalam pesan di ponselnya.

“AJ ditangkap oleh Opsnal Reserse Narkoba saat terbukti melakukan pemesanan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi, Kamis (9/8/2018).

INFO lain :  Edarkan Togel di Poskamling, Gopil Ditangkap Polsek Kedungwuni

Tersangka AJ kemudian dibawa ke Mapolres Kudus beserta barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Sebungkus bekas grenjeng rokok warna emas dengan berat kotor 0,93 gram, satu unit Hp, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah Rp 300 ribu.

INFO lain :  Bhabinkamtibmas Polres Brebes Dibekali Latihan Dakwah

Uang itu diduga akan digunakan untuk menstranfer dalam pembelian sabu. Barang bukti lain, sebuah botol plastik berisi urine milik AJ dan diketahui positif mengandung methafitamin.

“Tersangka AJ dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subdidair Pasal 127 ayat (1) huruf (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata dia.edit