Edarkan Togel di Poskamling, Gopil Ditangkap Polsek Kedungwuni

oleh

Pekalongan – Kasus perjudian jenis Toto Gelap alias Togel terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah, salah satunya di Kabupaten Pekalongan. Seorang pengecer Togel di Pekalongan diketahui menjual kupon Togel di sebuah Poskamling. Kepolisian setempat yang mengetahui informasi itu, lalu menyelidiki dan menangkap pelakunya.

Kasus itu diungkap petugas Kepolisian Resor Pekalongan melalui Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dengan mengamankan seorang warga yang nekat melayani pembelian Togel Hongkong. Pelaku menjual Togel di depan Poskampling Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas AKP M Dahyar menyampaikan,pelaku penjual Togel yang diamankan bernama Fhiliyanto Alias Gopil, 38 tahun.

INFO lain :  Viral Banjir di Purworejo, BPBD: Hujan Lebat dari Sore sampai Pagi

“Pelaku seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan,” kata dia, Jumat (6/4/2018).

Dijelaskannya, pelaku ditangkap berkat informasi dari masyartakat kepada petugas yang merasa resah atas tindakan pelaku yang melayani pembelian Togel jenis judi Hongkong. Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud.

INFO lain :  Mahasiswa Pradiksar Menwa UMK Tewas

“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang duduk di atas sepeda motor di depan Poskamling sedang menunggu para pemasang judi Togel. Dari situlah petugas langsung melakukan penangkapan,” kata dia.

Saat diamankan, dari saku celana yang dikenakan pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 74 ribu, sebuah bolpoint warna merah muda merk Bolpenku dan secarik kertas bertuliskan angka titipan pemasangan judi Togel Hongkong. Atas penangakapannya, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

INFO lain :  Polisi Sebut Ledakan di Grobogan Diduga Berasal dari Bubuk Petasan

“Atas perbuatannya tersebut, Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun,” ucap Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar.edi