7 Pelaku Narkoba DItangkap. Ada yag Abis Pesta Sabu, Adapula Suporter Persis

oleh

Surakarta –  Selama sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan tujuh orang pelaku narkotika di Kota Bengawan. Mereka yang diamankan adalah para pengguna, serta merangkap pengedar.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan ketujuh pelaku tersebut antara lain Tigor Widi Nugroho, 34, warga kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari; Sarwanto, 43, warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari; Irwan Dwi Koencoro, 27, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Pelaku lain Nanang Prihatmono, 33, warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan; Tri Jatmoko, 34, warga Kelurahan Kadipiro, Kecamtan Banjarsari; Boengkar Kenshiawan Putra, 28, warga Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan; dan Muhammad Hasyim Sani, 27, warga Desa Purbanyan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

INFO lain :  Pemiliknya Pergi Kondangan, Rumah  di Tegal Ludes Terbakar

“Dari ketujuh pelaku petugas mengamankan sabu-sabu seberat 19,58 gram,” ungkap Kapolresta, Kamis (9/8/20180).

Dua dari tujuh pelaku diketahui sebagai pengedar, yakni Boengkar dan Irwan. Barang bukti paling banyak diamankan dari tangan Boengkar seberat 15,66 gram.

“Kami menangkap Boengkar saat sedang pesta narkoba di dalam kamar indekos Karangasem Laweyan bersama Hasyim. Petugas juga mengamakan barang bukti pil inex, pipet, alat isap, korek api, timbangan digital, dan sabu-sabu 15,66 gram,” kata Kapolresta.

INFO lain :  Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Libatkan Anak-anak

Kapolresta menambahkan, dua dari tujuh tersangka diketahui sebagai suporter dari PeRsis Solo, Mereka ditangkap setelah mendukung Persis saat melawan Persik Kendal beberapa waktu lalu. Identitas keduanya adalah Nanang dan Tri.

“Saat baru turun dari Bus dan kita geledah, anggota menemukan paket sabu seberat 0,25 gram. Saat dilakukan test urin, ternyata positive sabu,” jelas Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan hasil penyelidikan sementara sabu-sabu diamankan dari tujuh pelaku dikendalikan oleh narapidana (napi) di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jateng.

INFO lain :  Hujan Deras di Solo, Satu Rumah Nyaris Roboh

Polresta Surakarta telah berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng dan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menangkap napi itu.

Kasatnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistyanto menambahakan Pelaku atas nama Boengkar diketahui sebagai residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari Rutan Kelas IA Surakarta Maret 2018.

“Ketujuh pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.edit