Wonogiri – Penyidik Satuan Reskrim Polres Wonogiri yang telah mengamankan seorang pelaku, terduga pencuri kotak amal masijd, masih terus mengembangkan kasusnya. Pelaku sendiri, berinisial ADS (24), yang ditetapkan tersangka dan ditahan, dijerat atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP.
Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Hariyanto mewakili Kapolres AKBP Robertho Pardede mengatakan, pencurian terjadi Senin (25/6/2018) sekira pukul 10.30 WIB lalu.
“Dugaan pencurian terjadi di Masjid Al Hidayah Pondokan RT 02 RW 06, Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi,” ungkapnya kepada media, Senin (6/8/2018).
Pencurian bermula dari kecurigaan pelapor bernama Syibahun Achmad (21) yang sedang mencuci sepeda motor di depan rumahnya. Saksi melihat pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha X Ride berhenti di dekatnya dan minta ijin ke kamar mandi masjid untuk kencing. Namun belakangan, ternyata pelaku membawa kabur kotak amal.
“Pelaku ADS (24), warga Dusun Saratan RT 1 RW 5 Desa Sumberagung, Kecamatan Baturetno diamankan, Minggu 5 Agustus 2018,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti sebuah kotak amal berwarna hijau, sepeda motor Yama X Ride bernomor polisi AE 3829 XF. Sebuah handphone merek Evercross, helm warna hitam, sepasang sandal merk Neckerman dan uang tunai sebesar Rp 181.500.edit
















