Rembang – Polisi mengungkap kasus pencurian dan mengamankan dua orang pelakunya. Pencurian terjadi di PT Semen Gresik Pabrik Rembang, Minggu (30/7/2018) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Keduanya diamankan di Polres Rembang.
“Kedua pelaku berinisial BM ,22 tahun, warga Desa Kadiwono Bulu Rembang dan HW , 21 Tahun, warga Desa Kadiwono Bulu Rembang,” ungkap Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli, Selasa (31/7/2018).
Diungkapkannya, atas kasus pencurian kabel Grounding di Area PT Semen Gresik Pabrik Rembang itu, selain mengamankan pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti 11 gulung kabel Gronding ukuran 95 mm , dua gulung kabel gronding ukuran 35 mm dan satu unit KBM Merk Nissan Grand Livina K-9110-JE putih.
“Akibat kejadian tersebut PT Semen Gresik Rembang mengalami kerugian Rp 30.400.000,” lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang diamankan, ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Rembang.
“eduanya disangka telah melanggar pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kasat Reskrim Polres Rembang.edit
















