Kudus – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus berhasil menangkap tiga orang pemuda atas peredaran obat berbahaya. Mereka ditangkap petugas karena dinilai terbukti mengedarkan pil koplo.
Selain ketiganya, petugas juga menyita ratusan butir pil obat terlarang sebagai barang buktinya. Polisi masih menyelidiki darimana asal obat-obat terlarang itu.
Ketiganya, yakni tersangka KS (28) merupakan warga Megawon, Jati, Kudus, DP (23) warga Mlati Lor, Kota Kudus, serta WA (23) warga Sunggingan, Kota, Kudus.
“Jumlah pil yang diamankan total 680 butir pil tanpa izin edar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi, Minggu (22/7/2018).
* Tiga Pengedar Pil Koplo Dicokok
Ditemukan Ratusan Butir
Kira-kira Dapat Darimana Ya ?
Kudus – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus berhasil menangkap tiga orang pemuda atas peredaran obat berbahaya. Mereka ditangkap petugas karena dinilai terbukti mengedarkan pil koplo.
Selain ketiganya, petugas juga menyita ratusan butir pil obat terlarang sebagai barang buktinya. Polisi masih menyelidiki darimana asal obat-obat terlarang itu.
Ketiganya, yakni tersangka KS (28) merupakan warga Megawon, Jati, Kudus, DP (23) warga Mlati Lor, Kota Kudus, serta WA (23) warga Sunggingan, Kota, Kudus.
“Jumlah pil yang diamankan total 680 butir pil tanpa izin edar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi, Minggu (22/7/2018).
Dikatakannya, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan pengembangan dari satu tersangka KS yang berhasil diciduk petugas. Polisi menangkap KS di kediamannya sebelumnya.
“Kami mengamankan 50 butir pil putih berlogo Y dari seorang penyalahguna obat dan 500 butir obat merk Furosemide, serta uang hasil penjualan,” kata Sukadi.
Dari hasil pemeriksaan selanjutnya polisi berhasil menangkap jaringan lain yang ikut mengedarkan yakni DP di pinggir Sungai Sembatur, Mlati Kidul, Kota, Kudus. Dari hasil penangkapan DP, polisi mengamankan 30 butir pil berwarna kuning berlogo MF serta uang tunai hasil penjualan.
Polisi menangkap WA di Jalan Sekar Malang, Mlati Lor, Kota, Kudus. Dari tangan WA, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti berupa 90 butir pil berwarna putih dengan logo Y, 10 butir pil berwarna kuning dengan logo MF serta uang tunai dari penjualan.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Kudus. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.edit
Dikatakannya, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan pengembangan dari satu tersangka KS yang berhasil diciduk petugas. Polisi menangkap KS di kediamannya sebelumnya.
















