“Kami mengamankan 50 butir pil putih berlogo Y dari seorang penyalahguna obat dan 500 butir obat merk Furosemide, serta uang hasil penjualan,” kata Sukadi.
Dari hasil pemeriksaan selanjutnya polisi berhasil menangkap jaringan lain yang ikut mengedarkan yakni DP di pinggir Sungai Sembatur, Mlati Kidul, Kota, Kudus. Dari hasil penangkapan DP, polisi mengamankan 30 butir pil berwarna kuning berlogo MF serta uang tunai hasil penjualan.
Polisi menangkap WA di Jalan Sekar Malang, Mlati Lor, Kota, Kudus. Dari tangan WA, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti berupa 90 butir pil berwarna putih dengan logo Y, 10 butir pil berwarna kuning dengan logo MF serta uang tunai dari penjualan.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Kudus. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.edit
















