Setahun 45 Ribu Sertifikat Diterbitkan di Tegal. Program Prona Jokowi Kini Diganti PTSL

oleh

Tegal – Sebanyak 45 ribu sertifikat tanah di Kabupaten Tegal diterbitkan sejak Januari 2018 hingga sekarang. Penerbitan naik dua kali lipat dibanding tahun 2017 sebelumnya.

Kenaikan penerbitan itu terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada 2017 berjumlah 20 ribu, sementara pada 2018 jumlahnya mencapai 45 ribu sertifikat tanah.

“Jumlahnya kini jadi 45 ribu, meliputi 11 kecamatan, 25 desa,” ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, Supaat, mengungkapkan kepada Plt Bupati Tegal, Umi Azizah, Selasa (17/7/2018).

INFO lain :  ​Kelalaian Berkendara Dominasi Angka Kecelakaan di Pekalongan

Pertemuan bersama digelar untuk membahas program PTSL 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh Indonesia.  Hal itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah.

Dalam ketentuan itu diharuskan setiap Kepala BPN di masing-masing daerah melapor kepada bupati untuk membahas sosialisasi program PTSL. Pemerintah daerah diharap turut menyukseskan program PTSL tersebut.

INFO lain :  Gubernur Serahkan Kartu JKN ke 9.016 PPPK Guru

“PTSL adalah pengganti nama dari Prona. Keberhasilan PTSL harus adanya dukungan terutama pemerintah daerah, termasuk dari desa, kelurahan, bahkan kecamatan, serta forum koordinasi pemerintahan daerah seperti kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat itu sendiri,” kata Supaat.

INFO lain :  Ancam Golput, Tenaga Honorer di Kudus Minta Diangkat PNS

Dengan adanya program PTSL, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi sengketa tanah, serta meningkatkan pemasukan kepada daerah dalam bentuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selain itu juga memudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Dipastikan penerima sertifikat tepat sasaran, agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.edit