Tegal – Tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kota Tegal diciduk setelah kedapatan pesta sabu di dalam sel. Petugas mencurigai tiga orang napi menggunakan narkoba. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Tegal Kota.
Kalapas Kota Tegal, Irwan BC mengatakan, temuan obat terlarang itu bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas lapas.
“Saat melakukan razia rutin, ada napi yang kedapatan menyimpan narkoba. Karena itu, kami meminta bantuan pihak Polres untuk memeriksa,” kata Irwan, Senin (16/7/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar Polres memastikan tiga orang napi mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Dua orang merupakan napi narkoba dan seorang lagi merupakan napi pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Ketika ditanya bagaimana narkoba bisa masuk ke lapas, Irwan menjelaskan masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus penggunaan narkoba oleh napi itu bermula dari kegiatan rutin yang digelar oleh petugas Lapas. Petugas mencurigai indikasi penggunaan barang terlarang oleh warga binaan.
Petugas Satuan Narkoba Polres Tegal Kota yang dihubungi lalu bersama-sama melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Atas temuan itu, kini kasusnya sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Terpisah Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Kota AKP Suharta mengaku masih melakukan upaya pengembangan dan melakukan upaya penelusuran. “Kami masih mengembangkan kasusnya,” kata dia. (edit)
















