JAKARTA,INFOPlus. – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka HS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diperoleh keterangan,Sabtu (18/7) bahwa Pelimpahan tahap II berlangsung Rabu tersebut menandai proses penyidikan telah selesai dan perkara siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
HS, yang merupakan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, diserahkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. Sementara barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari dugaan tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK yang mewajibkan perusahaan memenuhi pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan per 30 September 2023.
Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam penyidikan, OJK menyita sejumlah aset yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp113 miliar, terdiri atas 11 bidang tanah dan bangunan, deposito senilai Rp21,065 miliar, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri serta melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis.
















