Tegal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil menangkap seorang tikus, maling yang biasa beraksi di Obyek Wisata (OW) Pemandian Air Panas Guci, Tegal. Pelaku berhasil diringkus setelah sempat menggasak sejumlah barang-barang milik pengunjung di parkiran motor.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku bernama Beni Khaeroni (31), warga Desa Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Beni dibekuk petugas yang menerima laporan korban yang kehilangan telepon seluler yang ditaruh di jok sepeda motor. Hp korban hilang saat ditinggalnya mandi.
“Pelaku sudah berulangkali melakukan pencurian di kawasan Guci sehingga meresahkan,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, Rabu (11/7).
Bambang menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mendatangi tempat parkir motor yang tidak dijaga tukang parkir. Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi untuk kemudian mengambil barang berharga disimpan di motor.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu buah telepon seluler Samsung J2 Prime. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagi tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pelaku sendiri terakhir kali beraksi pada Sabtu (26/5) pukul 22.30 WIB lalu di kawasan Guci yang masuk wilayah Dukuh Pekandangan Desa Rembul Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal. Saat itu korban dan sejumlah temannya memarkir sepeda motor dan pergi mandi di pancuran 13. Di jok sepeda motor Yamaha Jupiter itu, korban menyimpan telepon selulernya.
Sekitar 30 menit kemudian, korban dan temannya selesai mandi dan kembali ke tempat parkir untuk pulang. Namun saat hendak mengambil telepon seluler yang disimpan di jok, barang itu sudah raib digondol pelaku. (edit)
















