Pemalang – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyeret seorang wanita muda ke balik jeruji besi. HYM (22), perempuan warga Desa Losari, Kecamatan Ampelgading itu harus berurusan dengan polisi gara-gara menyewa mobil dan tak mau membayar.
Tindakan yang dilakukan oleh HYM dilaporkan dan diproses hukum karena dinilai sudah masuk dalam kategori penipuan. Atas perbuatannnya, HYM kini meringkuk di sel tahanan.
Kapolsek Ampelgading, Polres Pemalang, AKP H. Imam Khanafi menjelaskan, tindakan yang dilakukan saudari HYM termasuk kasus tindak pidana penipuan.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP,” jelasnya, Rabu (11/7/2018).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus penipuan tersebut berhasil dilakukan oleh Polsek Ampelgading berdasarkan laporan dari Kundiarto, warga Desa Losari. Awalnya, pelaku menyewa mobil Grand Livina warna abu-abu metalik, milik Kundiarto dengan perjanjian sewa perharinya Rp 500 ribu.
Pada Rabu (13/6) ia mulai menyewa. Dua hari kemudian pada tanggal 15 Juni, korban menanyakan ke pelaku tentang sewa mobil tersebut.
“Waktu itu dijawab bahwa pelaku bermaksud memperpanjang jadwal sewanya,” terang Kapolsek.
Namun lewat tujuh hari, pemilik korban menelepon kembali. Namun saat itu, pelaku memberikan jawaban yang tidak jelas.
“Hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 pukul 19.00 WIB pelaku justru meninggalkan mobil yang disewanya di halaman TK pertiwi Desa Ujunggede. Kunci mobil pelaku titipkan kepada Tri Darwati (34), warga Ujunggede,” tambah Kapolsek.
Saat itu pelaku mengatakan kepada Tri Darwati bahwa ia disuruh korban untuk menitipkan kunci mobil kepada yang bersangkutan. Merasa ditipu dan dipermainkan pelaku korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampelgading.
“Kami telah menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu metalik, 1 buah STNK Grand Livina, 1 unit kunci Grand Livina,” pungkas AKP Khanafi. (edit)
















