Solo – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polresta Surakarta bekerjasama dengan petugas bea cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan kiriman paket sabu-sabu seberat 316 gram. Sabu-itu dikirim dari India melalui PT Pos Indonesia dan masuk Solo. Pengiriman itu digagalkan sebelum sempat diedarkan di wilayah Solo dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan itu, petugas juga menangkap dua orang diduga kurirnya. Keduanya berpera mengambil paket sabu haram berbentuk kristal tersebut dari kantor pos.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo kepada wartawan mengungkapkan, Satnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai yang bertugas di Kantor Pos Besar Solo tentang adanya paket mencurigakan.
“Petugas mencurigai paket dari India yang terbungkus dalam kotak kardus setelah discanning menggunakan mesin X-Ray pada 2 Juni lalu,” ungkap dia, Rabu (11/7/2018).
Setelah dibuka, diketahui terdapat tujuh paket sabu-sabu yang masing-masing dililit lakban. Informasi tersebut langsung disampaikan kepada Sarnarkoba Polresta Surakarta.
Paket tersebut diketahui diambil Coni Wisnu Dimarga alias Kimin alias Jaka Subagya, 21, di Kantor Pos Besar Solo pada Kamis (5/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas Satuan Narkoba yang menerima laporan dan bersiap langsung menangkap Kimin di tempat parkir kantor pos.
Dari keterangan Kimin, polisi kemudian mengembangkan dan bergerak menangkap Agus Pujiyanto alias Minthi alias Kismo Pardiyo, 41, di Jl. Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo. Kismo diamankan di hari yang sama sekitar pukul 10.50 WIB.
“Kedua tersangka hanyalah kurir. Dalam penyidikan diketahui penyelundupan sabu-sabu asal India itu dikendalikan seseorang dari dalam rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah. Berkat kerja sama strategis antara Bea Cukai dan Polresta Surakarta, kami bisa mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 316 gram atau 3 ons 16 gram. Barang bukti ini kami sita berkat kejelian rekan-rekan Bea Cukai dan pemantauan tak kenal lelah dari anggota dari Bea Cukai Solo,” ungkapnya didampingi Kasarnarkoba Polresta Solo, Kompol Edy Sulistiyanto.
Atas pengungkapan itu Polresta Surakarta akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Sementara kedua tersangka yang meringkuk di sel, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda. (edit)
















