Tegal – Teguran diberikan aparat kepolisian kepada sejumlah operator pengemudi becak bermotor dan mesin penggilingan padi yang diketahui kerap beroprasi di jalan raya. Sebagaimana diketahui, saat ini banyak becak bermotor yang tidak sesuai dengan spefisikasi teknis kendaraan dan tidak layak dikendarai beroperasi di jalanan. Selain membahayakan, keberadaannya juga melanggar.
“Kami lakukan penindakan pada Minggu 8 Juli 2018 lalau,” kata Kanitdikyasa Satlantas Polres Tegal disela penindakannnya di Jalan Raya Prof Moh. Yamin, kemarin.
Dijelaskannya, sesuai pasal 277 UULAJ disebutkan, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan serta membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan.
Serta kendaraan khusus yang dioperasikan namun tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
“Berdasarkan aturan tersebut maka tidak dibenarkan becak motor dioperasikan,” ungkap AKP Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, Kasatlantas Polres Tegal.
Iptu R Suhendra menamabahkan, beberapa operator diketahui tak paham mengenai aturan tersebut.
“Ketika kami datangi ada beberapa pengendara yang mengaku tidak mengerti aturan jika bentor tidak boleh beroperasi. Namun ada pula yang sebenarnya sudah mengerti, tetapi tetap nekat,” ujar Kanit Dikyasa Iptu R. Suhendra.(edit)
















