Semarang – INFOPlus. Sebanyak 33 pemerintah daerah di Jawa Tengah serahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited tahun 2024.
BPK Perwakilan Provinsi Jateng menerima LKPD tahun 2024 unaudited dari 33 pemda di Jawa Tengah, Rabu (26/3). LKPD tersebut disampaikan oleh masing-masing kepala daerah kepada Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah.
Sebelum ini, BPK Jateng juga telah menerima LKPD tahun 2024 unaudited dari Pemerintah Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam acara penyampaian LKPD tahun 2024 unaudited tersebut sekaligus dilaksanakan entry meeting pemeriksaan LKPD tahun 2024. Digelar di auditorium lantai 3 gedung BPK Jateng,
Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Jateng. Turut hadir pula para sekretaris daerah, inspektur, dan kepala BPKAD masing-masing daerah.
Di awal sambutannya, Kepala BPK Jateng Luthfi Rahmatullan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala daerah di Jawa Tengah yang telah menyampaikan LKPD 2024 unaudited secara tepat waktu.
“Bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan salah satu hal penting yang diperlukan oleh kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD,” ujar dia.
Dijelaskan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan, terdapat empat hal yang harus diperhatikan, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Luthfi Rahmatullah berharap agar pemeriksaan yang dilakukan dapat memberi dorongan dan motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Luthfi juga mengingatkan tim pemeriksa untuk selalu mengutamakan nilai-nilai dasar BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaan. []















