Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan membuka pendaftaran calon anggota DPRD Kota Pekalongan dalam Pemilu 2019. Ketua KPU Kota Pekalongan Basir mengemukakan, penyerahan persyaratan pengajuan calon anggota DPRD Kota Pekalongan mulai pada Rabu, 4 Juli 2018 dan terakhir Selasa, 17 Juli 2018.
Pihaknya menyebutkan, persyaratan calon anggota DPRD kabupaten/kota diatur Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Persyaratannya antara lain telah berumur 21 tahun atau lebih, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Lebih lanjut Basir menekankan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pendaftaran calon anggota DPRD Kota Pekalongan.
“Salah satunya, menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan,” kata dia, akhir pekan lalu.
Anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Teknis Edi Harsoyo mengatakan, dalam penghitungan 30 persen jumlah calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Daftar calon di setiap dapil juga harus sudah diproses dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Parpol diharapkan mendaftarkan calon anggota DPRD Kota Pekalongan lebih awal. Jangan pada hari-hari terakhir, sehingga jika ada kekurangan masih bisa dilengkapi. Sementara itu, alokasi kursi DPRD Kota Pekalongan pada Pemilu 2019 sebanyak 35 kursi.
Meliputi Dapil I (Kecamatan Pekalongan Barat) 11 kursi, Dapil II (Pekalongan Utara) 9 kursi, Dapil III (Pekalongan Timur) 8 kursi, dan Dapil IV(Pekalongan Selatan) 7 kursi. (edit)
















