Tapera Potong Gaji Pekerja, KSPN Jateng: Batalkan!

oleh
pekerja tolak Tapera
Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono menilai kebijakan Tapera tidak berpihak bagi kesejahteraan pekerja. (Foto: Mh)

SemarangINFOPlus. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jateng menolak adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tentang pemotongan gaji sebesar 3 persen terhadap upah pekerja di Indonesia.

Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono menyebut bahwa program Tapera dari kebijakan pemerintah sangat relevan dan tidak berpihak pada kesejahteran buruh atau pekerja.

“Kebijakan program pemerintah berkedok kesejahteraan buruh untuk masa depan itu sangat tidak masuk di akal,” ungkap dia, Rabu (30/5).

INFO lain :  Ada Formasi CPNS Dokter Spesialis. Tak Ada yang Daftar, Tetap Kosong Sampai Pengumuman

Nanang membeberkan bahwa dalam program Tapera, buruh diwajibkan mengumpulkan dan menyediakan dana dengan biaya rendah dengan jangka waktu panjang secara berkesinambungan guna mendukung pembiayaan perumahan itu.

“Pemerintah sudah menghitung dan menegaskan banyak manfaat dari program itu. Namun, kami juga sudah menghitung, kita pukul rata gaji buruh katakanlah 3 juta dan dipotong 3 persen yakni Rp 80 ribu dan dikalikan 15 tahun, hanya mengumpulkan dana sebesar Rp 36 juta, apakah itu pas dengan pembiayaan harga rumah? Ini jelas tidak masuk di akal,” terangnya.

INFO lain :  Pemprov Jateng Diminta Perhatikan Sistem Regulasi Irigasi

Sementara, lanjut Nanang untuk bisa menikmati hasil potongan gaji itu, buruh atau pekerja butuh waktu lama hingga pensiun atau terdampak PHK.

“Mewakili aspirasi buruh pekerja, kami berharap kebijakan tersebut ditimbang kembali atau dibatalkan, jelas tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat, terutama buruh atau pekerja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

INFO lain :  Pelantikan Wakajati Jateng Digelar Ditengah Pandemi Covid-19

Dalam PP Tapera menyebutkan, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Kemudian besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.Adapun besaran simpanan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen. (Mh)