Purworejo – Seorang pemuda di Purworejo tega menyetubuhi siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang masih di bawah umur. Karena tindakannya itu, kini pelaku telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi mengatakan, pelaku berinisial P (20) warga Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo. Dia diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Aksinya dilakukan di sebuah jalan desa pada malam hari. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat merayu korban sampai akhirnya luluh.
“Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pada malam hari di jalan desa. Pelaku juga sempat merayu korban,” ungkapnya, Senin (25/6/2018).
Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada keluarga. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Setelah ada laporan dari pihak pihak korban akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya dan kami amankan,” lanjut Kholid.
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa kaus lengan panjang, celana pendek, dan pakaian dalam milik korban. Hasil pengembangan petugas, diduga masih ada pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap korban.
Mmenurut pengakuan korban masih ada pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun keterangan itu masih dalam penyelidikan petugas lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat dengan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (edit)
















