Pemkot Semarang Raih Predikat Terbaik Pengelolaan DBHCHT se-Jateng

oleh
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerima penghargaan predikat terbaik dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) se-Jawa Tengah dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq di KPPBC TMP Tanjung Emas Jalan Yos Sudarso Kota Semarang, Selasa (24/2). (Foto: Dok)

Semarang – INFOPlus. Pemkot Semarang meraih predikat terbaik dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) se-Jawa Tengah tahun 2023.

Terbaik di pengelolaan DBHCHT se-Jateng ini diterima Pemkot Semarang di ajang Bea Cukai Semarang (Besma) Award 2024. Penghargaan diterima Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di KPPBC TMP Tanjung Emas Jalan Yos Sudarso, Kota Semarang, Selasa (24/2).

Dalam kesempatan itu, Mbak Ita, sapaan Wali Kota Semarang mengatakan, penghargaan ini nantinya akan kembali disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program.

INFO lain :  Dua Pasutri Ditangkap Karena Bawa Sabu. Satunya Ternyata "Manten Anyar"

Dijelaskan, manfaat dari reward DBHCHT bisa digunakan untuk pelatihan, bantuan langsung tunai (BLT), ataupun kegiatan lainnya seperti kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat, serta program pembinaan lingkungan sosial.

“Termasuk untuk program kesehatan, karena memang kemarin Covid-19 dan sekarang ini masalah stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian pemerintah. Sehingga diharapkan dengan pengelolaan yang baik pada tahun 2023, tahun 2024 dana DBHCHT bisa lebih banyak lagi,” ujarnya.

Disebutkan, DBHCHT yang diterima Pemkot Semarang sebesar Rp 18 miliar. Meski tak banyak pabrik-pabrik rokok besar di Kota Semarang, namun pihaknya memastikan bakal mendukung pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

INFO lain :  Wali Kota Semarang Minta Semua Pihak Ikut Kawal Pelaksanaan Pemilu

Mbak Ita juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi penyebaran rokok ilegal. Dengan menekan penyebaran rokok ilegal, nantinya semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan dan manfaat yang diterima masyarakat juga semakin banyak.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq menjelaskan, DBHCHT adalah amanah Undang-undang Cukai yang harus diberikan kepada pemerintah daerahyang menghasilkan cukai. Saat ini, DBHCHT yang diberikan di Jateng naik sebesar 3 persen.

INFO lain :  Ratusan Orang Terkait Premanisme di Semarang Diamankan

“Nah itu digunakan untuk apa, satu untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian, dan penegakan hukum seperti itu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Kota Semarang, DBHCHT digunakan untuk membantu penanganan stunting, BLT kepada buruh pabrik rokok yang ada di Kota Semarang, serta kegiatan lainnya. (Ags/Mw)