Tegal – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal mengimbau perusahaan angkutan untuk melakukan pengecekan awal armadanya masing-masing. Selain itu, mengingatkan para pengemudi untuk tidak melebihi batas maksimal mengemudi, yakni delapan jam.
Selama musim lebaran, Dishub bersama Terminal Tegal menyediakan ruang istirahat untuk pengemudi, ruang laktasi, dan ruang pelayanan kesehatan.
Sementara Diashub bersama Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) mengadakan ramp check dari Selasa (5/6/2018) sampai Rabu (6/6/2018) kemarin. Pemeriksaan dilakukan terhadap bus yang masuk ke Terminal Tegal.
Dalam ramp check ini, PKTJ sedikitnya menerjunkan sepuluh taruna dari program studi Teknik Kendaraan Otomotif dan Manejemen Keselamatan Transportasi Jalan.
Dari hasil ramp check selama dua hari yang dilakukan untuk 94 bus. Lima bus di antaranya ditilang dan dilarang berangkat, dua bus ditunda keberangkatannya, dan selebihnya laik jalan.
“Dari ramp check selama dua hari, lima bus ditilang dan dilarang berangkat karena tidak membawa surat-surat, serta sistem remnya yang tidak memenuhi standar. Sedang dua bus yang ditunda keberangkatannya karena ada beberapa perlengkapan seperti lampu yang perlu diperbaiki, selebihnya laik jalan,” kata Koordinator Terminal Tegal Riandy S Setiawan.
Menurut Riandy, Dishub melakukan ramp check ini untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum memberangkatkan penumpang. Ini sekaligus menjadi tanggungjawab Terminal Tegal dalam memastikan keselamatan penumpang.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PKTJ Bambang Istiyanto menyampaikan, keterlibatan PKTJ membantu Dishub dalam ramp check ini sebagai bentuk pengabdian masyarakat.
“Nanti, kami juga akan membantu dalam penghitungan volume arus mudik dan balik Lebaran,” terang Bambang.edi
















