Semarang – INFOPlus. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng membuka layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Fasilitas pemulihan ini bernama Balai Rehabilitasi Adhyaksa, berlokasi di RSWN KRMT Wongsonegoro Kota Semarang. Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meresmikan layanan rehabilitasi yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Semarang tersebut, Kamis (26/10/2023).
Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Mbak Ita, sapaan Wali Kota Semarang, atas kontribusi besarnya dalam upaya memberikan pelayanan ke masyarakat, utamanya pemulihan bagi mereka yang ketergantungan obat-obatan terlarang.
Apalagi, lanjut dia, Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan salah satu implementasi dari amanat pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana dalam pasal tersebut disebutkan jika pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi.
Terkait layanan, setiap orang atau pecandu narkoba akan dilakukan asesmen atau penilaian oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemudian tahapan akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter psikologi yang telah ditunjuk.
“Dalam assesmen itu ada assesmen terpadu, bisa penyidik, jaksa, hakim, termasuk doktor psikolog, lengkap di sana. Kalau sudah terpenuhi, usulan dari asesmen itulah akan dijadikan dasar. Pada hal ini adalah korban penyalahguna ataupun pecandu,” ujarnya.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pecandu narkoba akan menjalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin yang telah dikonsep oleh tim. Pihaknya memastikan pemulihan akan dilakukan sampai tuntas.
“Kegiatannya ada dokter yang memeriksa, jangan sampai berpikir berat, makannya tadi diusulkan terkait peluang-peluang perbuatan yang membahayakan harus kita hindari. Tergantung lamanya itu dari asesmen berapa bulan, bisa tiga bulan hingga sembilan bulan. Selain itu terkait pembayaran, apakah keluarga mampu atau tidak, jika tidak mampu pemerintah yang membiayai,” beber dia.
Sementara itu, Mak Ita menegaskan Pemkot Semarang dan jajaran akan selalu ikut serta memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Menurutnya, jika penanganan pemulihan dilakukan di rumah ataupun bangunan sendiri, akan jauh lebih repot. Sehingga Pemkot Semarang dan Kejaksaan berkolaborasi untuk membangun balai rehabilitasi.
“Di RSWN ini ada bangunan yang bisa digunakan, kemudian bersama-sama bangunan ini dibangun sesuai standartnya, sehingga korban bisa nyaman di sini hingga masa pemulihan,” katanya.















