Pemkot Semarang Gandeng KPK Lakukan Supervisi untuk Berantas Korupsi

oleh
Kegiatan Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi KPK di Lingkungan Pemkot Semarang di salah satu hotel di Semarang, Selasa (24/10). (Foto: Ist)

Semarang – INFOPlus. Pemkot Semarang menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan supervisi untuk memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan. KPK memastikan mendampingi pemkot untuk mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI, Uding Juharudin mengatakan, ada tiga hal yang akan dilakukan agar sistem pengelolaan tidak ada celah korupsi.

Pertama, semua kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah harus dibuktikan melalui verifikasi dari Kemendagri. Nanti akan muncul indikator atau penilaian apakah program-program atau kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaannya.

Kemudian para pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkot Semarang harus menunjukkan integritas melalui survey dari tiga hal, seperti kepatutan dan kepantasan yang dinilai dari internal atau eksternal Pemda.

INFO lain :  200 Kebakaran Dilaporkan Terjadi di Kota Semarang Selama 2018

“Toolsnya survey penilaian integritas diukur dari hal-hal yang sifatnya kepatutan dan kepantasan responden. Ada tiga kategori, internal pemda secara acak, responden eksternal, lalu dari data-data KPK, Ombudsman, akademisi dan sebagainya. Nanti itu akan muncul kategori bagus atau bagaimana gitu,” ujarnya di sela Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi KPK di lingkungan Pemkot Semarang di Semarang, Selasa (24/10).

Hal terakhir, pemda diharapkan mampu mengelola asetnya dengan benar dan tepat. Kaitannya agar harta milik pemerintah tidak menjadi objek untuk kegiatan korupsi.

INFO lain :  Tekan Penyebaran COVID-19, Layanan Kantor Dinas Kependudukan Semarang Tutup

“Aset pemda bergerak atau tidak bergerak. Kalau bergerak berpindah seperti kendaraan dinas dan yang tidak bergerak tanah dan segala macam pastikan itu diamankan dengan empat hal. Semua aset harus dicatat di pemda, semua aset harus legal formal, pastikan semua aset dikuasi pemda, keempat pemanfaatan aset dilakukan tepat oleh Pemda. Kami memastikan seluruh aset harus bersertifikat,“ paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memastikan akan menerapkan semua rekomendasi dan masukan-masukan yang diberikan oleh KPK. Menurutnya, ini adalah langkah yang bagus agar lingkungan Pemkot Semarang bisa bebas dari korupsi.

INFO lain :  Mahasiswa Unika Semarang Divonis 8 Bulan Penjara Akibat Narkoba

Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang bisa terus mengalami peningkatan. Hal inilah yang membuat Pemkot Semarang bisa selalu memberikan pelayanan maksimal dan sasarannya yang tepat.

Lebih lanjut, Mbak Ita, sapaan akrabnya, juga tidak sungkan untuk menindak jika menemukan ada praktik korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

“Tentu banyak hal yang ternyata bisa membuka mata kita bahwa masih ada banyak celah (korupsi), khususnya di sektor PAD, baik dari pajak maupun dari retribusi. Dan khususnya akan dilakukan supervisi dari Dishub, parkir kemudian PKL dan juga sampah dari DLH,” imbuhnya. (Ags/Mw)