Pemuda Pancasila Kawal Sengketa Tanah di Genuk Semarang, Jawab Tuduhan Anggota DPR RI

oleh
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Jateng, Rizka Abdurrahman tanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro terkait sengketa tanah di Genuk, Kota Semarang. (Foto: Ist)

Semarang – INFOPlus. Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila DPW Jateng, Rizka Abdurrahman tanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro terkait sengketa tanah di Genuk, Kota Semarang .

Sebelumnya, Dede menuding dokter S sebagai pelaku praktik mafia tanah di Kota Semarang. Pernyataan ini disampaikan Dede kepada awak media pada 22 Mei 2023 lalu.

Rizka Abdurraham menyesalkan tudingan yang diarahkan ke koleganya di Dewan Pakar Pemuda Pancasila tersebut. Ia melihat tuduhan itu, tidak benar, tidak obyektif serta menyerang kehormatan pribadi dokter S. Terlebih pernyataan itu keluar dari seorang anggota DPR RI yang menjadi kepanjangan tangan dari partai.

INFO lain :  Pasutri Tersangka Pembobol Bank Jateng di Pati Ditangkap

“Yang mana pernyataan itu dikeluarkan oleh oknum (anggota) partai politik yang merupakan anggota DPR RI membawahi bidang hukum,” kata dia, Rabu, (20/9).

Baca juga: Dua Pengusaha Kelas Kakap Semarang Rebutan Tanah di Kota Lama

Menurut Rizka, sengketa lahan di pangkalan truk Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang murni merupakan kasus tumpang tindih kepemilikan tanah.

“Permasalahan yang terjadi murni tumpang tindih tanah. Bukan penguasaan tanah tanpa izin seperti yang dituduhkan,” kata dia.

Dijelaskan, dokter S memiliki sertifikat hak milik di obyek tanah yang disengketakan. Dan sertifikat kepemilikan tanah ini merupakan produk yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

INFO lain :  Diam-Diam, Kejari Semarang SP3 Penyidikan Korupsi CSR PTPN IX 2012

Runtutan ceritanya, obyek tanah yang sengketa berasal dari warisan orang tua dokter S, berbentuk surat letter C dengan luasan 2.080 meter persegi. Kemudian disertifikatkan oleh dokter S sesuai ketentuan berlaku, yakni UU Pertanahan.

“Mestinya DIP (Dede) yang merupakan anggota DPR RI melakukan pengecekan data terlebih dahulu secara komprehensif sebelum membuat pernyataan tuduhan berkaitan dengan mafia tanah,” ujarnya.

Dari historis tanah tersebut, Rizka justru mempertanyakan asal mula terbitnya sertifikat hak milik lain, kepunyaan DBS.

INFO lain :  Rem Blong, Truk Bermuatan Asbes Gencet Pencari Batu di JLS

“Kenapa kok dari alas hak C Desa dengan luasan 2.080 meter persegi bisa terbit sertifikat hak milik dengan luas 5.724 meter persegi,” tanya dia.

Baca lainnya: Pemberantasan Mafia Tanah di Jateng, 3 Pegawai ATR/BPN Dipecat

Dan berdasar fakta yang ada tersebut, lanjut dia, siapa yang sebenarnya bermain menjadi mafia tanah. Sebab semestinya penerbitan SHM harus sesuai dengan dasar alas hak, yakni buku C desa.

“Jadi permasalah ini muncul karena adanya letter C Desa kepunyaan DBS seluas 2.080 meter persegi. Namun saat disertifikatkan menjadi 5.724 meter persegi,” imbuhnya.