Pati – Aparat Polsek Cluwak Kabupaten Pati berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. Kasus curat yang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cluwak yang terjadi pada hari Senin (28/5) lalu. Satu pelaku yakni pemuda berinisial AN (29) warga Desa Sumur Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Pati AKBP AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Cluwak AKP Eko Prantiyo saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku curat tersebut. Ia menjelaskan, pelaku yang diduga melakukan pencurian berinisial AN (29) warga Desa Sumur Kecamatan Cluwak.
Akibat aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugian material total senilai Rp 20.000.000, yaitu perhiasan emas berupa 1 buah gelang rantai sleep HK A BA . 40.250 gram dan sejumlah uang tunai.
“Dari hasil ungkap kasus, Polisi mengamankan, 1 buah gelang rantai sleep HK A BA . 40.250 gram dan uang tunai Rp 500.000sebagai barang bukti,” kata AKP Eko.
AKP Eko melanjutkan, pengungkapan kasus berawal adanya laporan dari masyarakat setelah menerima laporan selanjutnya Unit Reskrim beserta petugas Polsek Cluwak yang piket mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek Cluwak untuk pengusutan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Cluwak untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuh AKP Eko Prantiyo.(
















