Kudus – Tiga kasus kejahatan selama bulan Ramadan yang terjadi di wilayah Polres Kudus, berhasil terungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ketiga kasus tersebut diantaranya satu kasus pencurian dengan kekerasan dan dua kasus pencurian dengan pemberatan. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno G Sukahar kepada wartawan di Mapolres Kudus , Senin (4/6/2018).
Ada 3 kasus yang digelar dalam konferensi pers diantaranya satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curras) dan dua kasus pencurian dengan pemberatan (Currat). Dalam konferensi pers tersebut para tersangka melakukan aksi kejahatan dengan alasan ekonomi.
“Rata-rata para tersangka melakukan aksinya dengan alasan ekonomi,” kata AKP Onkoseno
Ditambahkannya, kasus curras yang terjadi di Desa Mlatinorowito Kota Kudus tersangka saat ditanyai mengaku melakukan aksi kejahatan karena dililit utang sedangkan dua kasus currat di rumah kos dan pondok pesantren tersangka mengaku hasil kejahatannya untuk kehidupan sehari-hari.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat terkait meningkatnya kriminalitas jelang lebaran, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan selalu berhati-hati. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengenakan perhiasan yang mencolok ketika keluar rumah,” imbuhnya.
Di lokasi terpisah, Kabagops Polres Kudus, Kompol Sundoyo membenarkan pihaknya telah menerjunkan puluhan anggotanya di sejumlah pusat perbelanjaan.Bahkan lebih diperketat.
Adapun modus kejahatan yang umumnya sering terjadi di tempat-tempat keramaian meliputi pencopet, pejambret, dan hipnotis. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada segenap warga untuk lebih berhati-hati dan bisa menjaga keselamatan jiwa serta harta benda. Disarankan juga jangan memakai perhiasan berlebihan sewaktu berada di area publik. edi
















