Rembang – Tim Opsnal Satreskrim Polres Rembang meringkus penjudi dadu yang menggunakan sarana handphone. Pelaku yang ditangkap bernama Endriana (32) asal Desa Selapuro, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku dipimpin oleh Aiptu Sukardi bersama 2 anggota Opsnal lainnya.
Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung milik Kalim warga Desa Selapuro, Lasem digelar perjudian jenis dadu. Selanjutnya, pada Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 00.15 wib ,anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi masyarakat tersebut. Ternyata benar, pelaku melakukan perjudian jenis dadu.
Saat dilakukan penggeledahan tersangkapun tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti pada pelaku. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 handphone Samsung yang digunakan sarana untuk bermain dadu, uang tunai Rp 65.000, satu lembar karpet warna hitam dan 6 lembar kartu domino.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan anggotanya telah mengamankan pelaku perjudian jenis dadu dengan barang bukti 1 handphone Samsung yang digunakan sarana untuk bermain dadu, uang tunai Rp 65.000, satu lembar karpet warna hitam dan 6 lembar kartu domino.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjalani proses hukum di SatReskrim Polres Rembang akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang AKP Kurniawan Daeli.edi
















