Semarang – INFOPlus. Bawaslu Kota Semarang menemukan ratusan pemilih meninggal dunia yang masih tercantum di data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Lembaga pengawas Pemilu tersebut meminta KPU melakukan pencoretan nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus melakukan pencermatan terhadap data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Jajaran pengawas pemilu kecamatan diinstruksikan untuk terus melakukan pencermatan terhadap salinan digital DPSHP. Hal ini untuk memastikan bahwa data pemilih dapat akurat dan hak pilih masyarakat terkawal dengan baik.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti menuturkan selain data temuan potensi ganda sebanyak 204 pemilih, hasil pencermatan pihaknya juga masih menemukan 597 pemilih dengan ketidaklengkapan dan ketidakcocokkan data. Jumlah pada kategori ini didominasi karena masih terdapat pemilih dengan alamat RT 0 dan RW 0.
“Kami tetap secara berkesinambungan mendorong KPU untuk terus menyelesaikan
persoalan data pemilih dengan alamat RT 0 RW 0,” tuturnya Senin (5/6).
Pencermatan juga dilakukan terhadap data pemilih TMS, seperti masih ditemukannya pemilih meninggal dunia sebanyak 335 pemilih, salah penempatan TPS sebanyak 3 pemilih, pindah keluar sebanyak 71 pemilih. Temuan jajaran pengawas lainnya, ada 2 pemilih yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan.
Di luar data TMS, lanjut dia, jajaran pengawas menemukan adanya 5 pemilih baru yang belum tercantum dalam DPSHP dan 38 pemilih pindah masuk.
“Jajaran kami sudah menyampaikan temuan-temuannya kepada jajaran KPU beserta data dukungnya untuk dilakukan kroscek kembali serta menindaklanjuti hasil pengawasan jajaran pengawas,” ujar dia.
Nining menambahkan data pemilih bersifat dinamis, sehingga masih dimungkinkan akan adanya perubahan-perubahan sebelum nanti menjadi DPT. Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk terus mengawalnya dan responsif terhadap hal tersebut.
“Bawaslu Kota Semarang juga terus mengajak masyarakat untuk dapat secara bersama-sama mengawasi data pemilih sampai nanti ditetapkan menjadi DPT. Hal ini bisa dilakukan mulai dari lingkup terkecil seperti mengecek hak pilih anggota keluarga atau orang terdekatnya,” pungkasnya. (Ags/Ts)















