Kejagung usut dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma Rp 354 miliar

oleh

Jakarta – Kejaksaan Agung tengah memasuki tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut anak perusahaan PT Telkom Indonesia (TLKM), PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.

Adapun duduk perkara dalam kasus ini yaitu PT GTS membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Senin, (13/3/2023).

INFO lain :  Cara Buat SIM A Terbaru 2022 Beserta Syarat dan Biayanya
INFO lain :  Bea Cukai limpahkan perkara ratusan ribu rokok ilegal ke Kejari Semarang

Kuntadi menambahkan, dari dokumen fiktif tersebut, oknum PT GTS berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262.

“Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi,” tambah Kuntadi.

INFO lain :  Ketua PN Semarang Tolak KPK Geledah Kantornya Terkait Kasus Suap Hakim

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

Sumber CNBC