Tegal – Aksi pencurian sepeda motor dilakukan IW (30), warga RT 2 RW 1 Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal. Pencurian dilakukannya untuk kemudian meminta tebusan ke korbannya. Apes, belum sempat mendapat uang tebusan, ia yang dijebak korban dan polisi keburu dibekuk.
Atas aksinya, IW kini harus mendekam di sel jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya. IW terancam dijerat pasal 363 KUHPidana dan terancam dipenjara 4 tahun penjara.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Kapolsek Talang AKP Sunyarni mengakui adanya penanganan perkara itu. Dikatakannya, anggota Unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti satu motor Suzuki Satria FU.
“Peristiwa terjadi di Desa Dawuhan Kecamatan Talang,” kata dia, Senin (14/5/2018).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awal perkara kejadiannya dilaporkan di Polsek Talang Rabu (2/5). Sebelumnya, datang korban Mohamad Irfan bin Sumito (18), warga Desa Pesayangan RT 09 RW 02 Kecamatan Talang.
“Dia mengaku Korban melapor telah kehilangan SPM Suzuki Satria FU saat berkunjung dan menginap di rumah Nursidin bin Cahyadi (18) warga Desa Cangkring,” katanya.
Sunyarni menambahkan, esoknya, saat korban hendak pulang, motor miliknya yang diparkir di belakang rumah hilang. Atas peristiwa itu, lalu dilaporkan ke polisi. Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Marsono, personel Polsek Talang segera melakukan penyelidikan dan laporkan hasilnya.
“Hasilnya, Jumat (11/5), didapatkan informasi ada seseorang berpura-pura membantu dan akan mengembalikan sepeda motor,” tambahnya.
Atas informasi itu, Unit Reskrim mengambil inisiatif, bila seseorang akan mengembalikan sepeda motor dan meminta upah segera dituruti. Namun Unit Reskrim sudah bersiap-diap untuk mengamankannya.
Sewaktu pelaku menunggu korban di teras rumah milik warga di Desa Dawuhan Kecamatan Talang, personel Unit Reskrim langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku beserta sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban.
Oleh anggota, pelaku dibawa ke Kantor Polsek Talang beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU G 2950 MZ, warna putih biru atas nama Nur Amaliyah Desa Kesuben RT 01 RW II Kecamatan Lebaksiu.
Kepada petugas, IA mengaku aksinya dilakukan karena dirinya dendam dengan salah satu anggota keluarga Cahyadi, warga Desa Cangkring RT 14 RW 03 Kecamatan Talang. Atas hal itu, saat ada kesempatan, sepeda motor Suzuki Satria FU diembatnya. (edi)
















