Maksimalkan Pendapatan, Tim Pembina Samsat Nasional Sosialisasikan UU Lalu Lintas di Jateng

oleh

Semarang – Tm Pembina Samsat Nasional melakukan sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah sekaligus pelayanannya yang dilaksanakan di Gedung Gradika Bakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7).

Kegiatan yang digagas oleh tim pembina Samsat Nasional tersebut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwanto menjelaskan kegiatan tersebut merupakan suatu proses edukasi sekaligus agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik sampai pada penegakan hukum yang baik.

INFO lain :  Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkyansyah

“Melalui pengelolaan data yang baik. Kalau terjadi kecelakaan, harapkan bisa dilakukan cepat. Enam bulan ke depan, tiga bulan pertama sosialisasi dan tiga bulan selanjutnya diberlakukan,” ujarnya.

Rivan menegaskan dengan tertib membayar pajak kendaraan bermotor, maka juga bisa mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja. Begitu pun sebaliknya, apabila masyarakat tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada saat terjadi kecelakaan tidak akan tercover atau memperoleh santunan

INFO lain :  Tiru Luar Negeri, Pemprov Jateng Dorong Ekspor Kopi

“Sumbangan wajib diterima pada saat bayar pajak, menjamin ketika terjadi kecelakaan. Selain itu yang ditabrak juta mendapatkan santunan mengcover,” ujarnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan sosialisasi tersebut dalam rangka memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat, Langkah-langkah dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan terus dilakukan.

Menurutnya masih banyak potensi pajak kendaraan yang bisa dikerjakan. Adapun upaya yang terus dilakukan adalah memperbaiki pelayanan. Termasuk penghapusan pajak progresif, dan penghapusan kendaraan yang tidak registrasi dua tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan kerja sama dengan instansi terkait akan terus diperkuat untuk dapat mensosialisasikannya, sehingga masyarakat dapat lebih memahami.

INFO lain :  Walikota Semarang: Pengetatan PKM Belum Efektif Turunkan Kasus COVID-19

Ia menyebut banyak manfaat jika data kendaraan bermotor ini berjalan tertib. Salah satunya memudahkan kerja ketiga instansi yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja dalam menjalankan fungsinya masing-masing.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya mengatakan perlu adanya kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Aplikasi Sakpole yang telah dibuat Pemprov Jateng sudah cukup membantu namun masih perlu dimaksimalkan lagi.