Kota Tegal – Dua tahanan Polres Tegal Kota, Jawa Tengah yang sempat kabur, Muhammad Nur Wijaya alias Alek (30 tahun) dan Bayu Rizqi Afgani (18 tahun) berhasil ditangkap. Saat penangkapan, keduanya terpaksa dilumpuhkan Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Tegal Kota karena melawan.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim, AKP Agustinus David menjelaskan, keduanya berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur dan berpencar.
“Alek ditangkap setelah delapan jam kabur Senin (30/4/2018) siang. Sedangkan Bayu ditangkap pada Rabu, (2/5/ 2018) siang,” kata Agustinus, Kamis (3/5/2018).
Alek warga Desa Klisat Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Sementara Bayu Rizqi Afgani, merupakan warga Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Mereka diketahui kabur dari sel tahanan pada Senin, 30 April 2018 siang.
Dikatakan Agustinus, Alek diringkus saat sembunyi di areal kebun di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
“Dari pengembangan di lapangan,pelaku berhasil diringkus dan dilumpuhkan,”ujar dia.
Sedangkan Bayu ditangkap saat bersembunyi di kompleks makam di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Ia ditangkap saat tiduran di kompleks makam.
“Bayu ditangkap berikut barang bukti berupa dua ponsel merek Xiaomi hitam dan satu ponsel Cross hitam dan handuk warna biru,” jelasnya.
Polisi masih menyelidiki asal mula barang – barang yang dibawa Bayu. Diduga barang-barang itu dari hasil kejahatan.
Bayu belum genap sebulan mendekam di penjara Mapolres Tegal Kota. Ia ditangkap pada Minggu, 15 April 2018 lalu, karena diduga telah melakukan tindakan kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Hasil pemeriksaan polisi, Bayu sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di tiga daerah, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes.
“Di Kota Tegal sendiri, dia sudah melakukan kejahatan di 11 lokasi,”katanya.
Dengan demikian, kedua tersangka kasus curanmor yang kabur itu dari tahanan Polres Tegal Kota telah berhasil kembali ditangkap. Saat ini keduanya ditahan di ruangan khusus.
Kedua tahanan itu kabur dengan merusak teralis jendela sel tahanan. Usai kabur, keduanya berpencar, Muhammad Nur ke arah timur dan Bayu ke arah selatan Kota Tegal.
“Karena perbuatan mereka, bisa jadi akan ada tambahan pasal hukuman,” pungkas Kasat Reskrim Agustinus. (nin/edi)
















