Semarang – Jaksa KPK dan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018 mengajukan upaya hukum banding. Sebelumnya Budhi Sarwono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang .
“Banding diajukan jaksa KPK dan terdakwa,” ungkap Panmud Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/6/2022).
Permohonan banding disampaikan 14 Juni lalu oleh terdakwa Budhi Sarwono diwakili pengacaranya Rikki R Sianturi. Sementara banding jaksa disampaikan 15 Juni 2022 oleh Yoga Pratomo.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang Budhi Sawrwono dan Kedy Afandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 700 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Menurut dia, meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.
“Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut,” kata hakim.
Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara itu.
Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut.
(rdi)















