Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Beleid itu mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, mengatakan revisi tersebut akan mencakup kriteria konsumen, baik untuk BBM bersubsidi jenis Solar maupun BBM penugasan, yakni Pertalite.
Ia membenarkan akan ada rencana penyempitan konsumen yang boleh membeli BBM bersubsidi agar bantuan ini tidak bocor ke kalangan atas atau industri besar.
“Tapi kita tunggu saja Perpresnya. Aturan turunannya nanti di antaranya dari BPH Migas akan memperjelas kriteria-kriteria yang diatur di Perpres tersebut,” kata Saleh Rabu, 1 Juni 2022.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno telah meminta PT Pertamina (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji ulang mekanisme penyaluran BBM bersubsidi. Sekretaris Jenderal PAN itu menilai sistem penyaluran subsidi yang berlaku saat ini tidak tepat sasaran.
Menurut Eddy, pendistribusian subsidi BBM memiliki risiko tinggi terhadap kebocoran. Musababnya, subsidi BBM justru acap dinikmati oleh kalangan menengah ke atas dan industri besar.
Meski demikian, perubahan mekanisme penyaluran subsidi BBM harus mempertimbangkan pelbagai hal. Salah satunya adalah pemutakhiran atau pembaruan data penerima bantuan.
“Sumber data harus akurat,” ucap Eddy. Selain itu, penyaluran subsidi perlu diikuti dengan peraturan atau payung hukum yang mengatur mekanismenya agar dapat diawasi. Tindakan-tindakan penyaluran subsidi yang menyeleweng, kata Eddy, dapat langsung ditangani oleh penegak hukum.
“Jadi idenya (perubahan mekanisme subsidi) bagus dan kita akan dukung, tapi mekanisme pelaksanaannya harus dikaji saksama supaya tidak menimbulkan problem baru,” katanya.
Sumber Tempo
















