Pekalongan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, siap menambah jenis pelayanan pada masyarakat yang sebelumnya hanya sembilan menjadi 26 standar layanan.
“Kami susun 26 jenis rancangan standar pelayanan yang akan diberikan pada masyarakat. Artinya ada penambahan 17 standar pelayanan dari sebelumnya hanya sembilan standar layanan,” kata Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan Slamet Hariadi di Pekalongan, Sabtu.
Menurut dia, adapun jenis layanan tersebut antara lain penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, akte kelahiran, akte perkawinan, dan akte kematian.
Hariadi mengatakan pihaknya akan menggandeng pemangku kepentingan yang nantinya diharapkan dapat memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan standar pelayanan yang telah disusun meski secara prinsip persyaratan dalam layanan yang harus dipenuhi oleh pemohon sudah bersifat baku sesuai dengan aturan yang ada.
“Prinsipnya, kami tidak bisa menambah atau mengurangi persyaratan namun masyarakat atau pemohon bisa memberikan masukan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi selama ini dalam mengakses layanan disdukcapil untuk penyempurnaan ke depannya agar semakin baik dan berkualitas,” katanya.
Ditegaskan, setelah standar pelayanan ditetapkan maka hal ini akan menjadi pedoman atau dasar baik oleh masyarakat selaku pemohon layanan maupun jajaran sebagai pemberi layanan.
Sebagai misal, kata dia, dalam hal mengurus KTP maka syaratnya apa saja, waktunya berapa lama, biayanya bagaimana hingga mekanismenya seperti apa itu sudah diatur di dalam standar pelayanan.
“Tujuannya, nantinya biar tidak menyimpang dari dasar yang sudah ditetapkan dalam standar pelayanan itu,” katanya.
Sumber Antara
















