Pegawai Dispendukcapil Solo Jadi Korban Penipuan

oleh

Solo – Masyarakat diminta berhati-hati saat di kantor atau di rumah didatangi orang yang mengaku sebagai pegawai leasing. IR (55) merupakan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo menjadi korban penipuan setelah ditawari empat unit sepeda motor dengan harga yang sangat murah oleh tersangka yang diketahui bernama Adi Susanto Misma (47).

Kini, Adi yang yang tercatat sebagai warga Jl. Kyai Haji Mudzakir No. 4 RT 04 RW 12, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo harus mendekam dan merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolresta Surakarta. Adi ditangkap petugas setelah melakukan tindak kejahatan penipuan.

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatan jahatnya. Tindak penipuan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara mendatangi kantor korban. Ia mengaku baru mengenal IR di kompleks Balai Kota Solo kemudian menawarkan sepeda motor hasil lelang dengan harga murah.

INFO lain :  Hotel dan Tempat Wisata Nekat? Ini Risikonya

“Saat bertemu IR saya mengaku karyawan PT Adira Finance. Saya mendatangi IR di kantornya untuk menawarkan empat unit sepeda motor yakni dua unit Yamaha Nmax dan dua Honda Beat hasil lelang,” ungkap Adi Susanto Misma saat ditemui wartawan di Mapolresta Surakarta, Selasa (24/4/2018).

“Penipuan ini saya lakukan karena terjerat banyak utang dan butuh uang untuk biaya persalinan istri,” sambung Adi Susanto.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, dengan bukuk rayu dari tawaran pelaku, korban (IR) tertarik membeli empat unit sepeda motor tersebut dengan total harga Rp34 juta. Uang pembelian sepeda motor itu kemudian ditransfer ke rekening Bank Mandiri Syariah.

INFO lain :  Warga Semarang Tewas Tertimpa Reruntuhan Toilet Umum

Namun tetapi, janji tersangka tidak dipenuhi untuk memberikan motor yang telah dia beli dengan harga murah tersebut. Parahnya lagi, tersangka susah dihubungi dan mematikan telepon genggam miliknya. Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Dari hasil laporan itulah, polisi melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, tersangka bukalah seorang karyawan leasing dan menggunakan modus tersebut untuk melancarkan aksi penipuannya. Korban IR tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp34 juta.

INFO lain :  Kebakaran Belasan Kapal di Kota Tegal Diselidiki Polisi

“Pelaku (Adi Susanto) tidak mengirim empat unit sepeda motor tersebut ke rumah IR. Ternyata barang itu hanya fiktif atau tidak ada. Setelah menerima uang, pelaku langsung melarikan diri. Korban kebobolan hingga Rp 34 juta,” terang AKP Sutoyo.

Ditambahkannya, hasil penyelidikan polisi ada dua orang yang menjadi korban penipuan Adi. Korban pertama warga sipil dengan kerugian Rp16 juta. Korban kedua IR yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dispendukcapil Solo dengan kerugian Rp34 juta.