“Modus Adi menipu kedua korbannya mengaku sebagai karyawan PT Adira Finance menawarkan sepeda motor hasil lelang dengan harga murah. Kami mendapatkan laporan dari korban penipuan langsung menyelidiki dan berhasil menangkap Adi di Mojosongo, Boyolali,” ujar Sutoyo.
AKP Sutoyo melanjutkan, Dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, bukti transfer dari korban terhadap tersangka dan buku tabungan Bank Mandiri Syariah yang digunakan tersangka untuk menerima uang transferan dari korban.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuh dia.
Terkait kasus tersebut, AKP Sutoyo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga barang murah yang ditawarkan oleh pelaku yang belum dikenal. Terlebih harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran.
“Intinya jangan mudah tergiur dengan barang murah dibawah harga pasaran. Bisa jadi barang itu hasil kejahatan atau malah pembeli menjadi sasaran kejahatan,” kata AKP Sutoyo.(edi)
















