Pelajak SMK di Sragen Dibekuk Usai Gondol Gadis Belia

oleh

Sragen – Bermodal bujuk rayu dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan seorang pelajar SMK asal Jenar Kabupaten Sragen berinisial ES, membawa kabur NM seorang siswi SMK selama tiga hari.

Yang lebih miris, selama dibawa kabur gadis belia yang masih berusia 16 tahun yang diketahui asal Gondang, Sragen itu disetubuhi berulangkali oleh tersangka.

Aksi pencabulan itu terbongkar setelah orangtua korban melapor ke Polsek pada Senin (23/4/2018). Mereka cemas lantaran putrinya tiga hari menghilang dan tak pulang tanpa kabar.

INFO lain :  Ketua RT: Penghuni Rumah yang Digeledah Densus Jarang Bergaul

Dari laporan itu, tim Polsek kemudian melakukan pelacakan. Tak lama berselang, pada hari yang sama, korban mendadak diantar pulang oleh tersangka bersama enam temannya.

Karena merasa curiga, orangtua korban dan masyarakat sekitar kemudian menahan pelaku dan enam orang temannya tersebut untuk tidak langsung pulang. Warga langsung menginterogasi para remaja itu apa yang sudah diperbuat terhadap korban selama dibawa kabur.

Lantaran tak terima anaknya telah menjadi korban nafsu ES, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi.

INFO lain :  Harus Bisa Lihat Kebutuhan Pasar

Sementara itu, berdasarkan laporan tersebut, akhirnya pelaku dibekuk. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan cara melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sehingga pelaku ES akan di jerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ditanya masyarakat, tersangka menjawab berbelit belit, sehingga masyarakat terpaksa menahannya. Namun akhirnya tersangka mengakui telah menyetubuhi korban dan dilakukan di rumah tetangga tersangka di Jenar. Korban masih pelajar SMK dan tersangka juga. Ada enam teman tersangka yang sempat ditahan warga tapi tersangka yang mencabuli hanya satu ES. Tersangka ES akan di jerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Kapolsek Gondang, AKP Suhardi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Selasa (24/4/2018).

INFO lain :  KPU Solo Tunda Tahapan Pilkada

Sementara, dari keterangan tersangka saat diperiksa petugas, ia mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Modusnya dengan cara melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.(edi)