Pekalongan – Sebanyak 10pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Ruang Amarta Setda, Senin (23/4/2018). Nikah massal diselenggarakan Tim Penggerak PKK dan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Pekalongan dan Hari Kartini ke-139.
Ketua panitia nikah massal, Astuti Miyatani mengatakan, kegiatan ini diikuti warga dari beberapa kelurahan di empat kecamatan di Kota Pekalongan. Meliputi tiga pasang di Kecamatan Pekalongan Timur, dua pasang di Kecamatan Pekalongan Barat, empat pasang di Kecamatan Pekalongan Selatan dan satu pasang di Kecamatan Pekalongan Utara.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pekalongan Khusnul Khotimah menjelaskan, program nikah massal diselenggarakan untuk membantu para pasangan pengantin yang sudah lama menikah namun belum mendapatkan buku nikah secara sah yang diakui oleh negara.
“Nikah massal ini sebagai wadah bagi masyarakat yang kurang mampu untuk melakukan pernikahan secara aturan agama dan pemerintah, sehingga mendapatkan legalitas dari negara,” terangnya.
Khusnul mengatakan, selain memperingati Hari Kartini pihaknya ingin ingin membantu para pasangan pengantin yang sudah lama menikah namun belum mendapatkan buku nikah secara sah dan diakui negara.
Pihaknya menambahkan legalitas pernikahan menjadikan kehidupan rumah tangga semakin baik dalam pembinaan mental sepiritual anak.
“Dengan adanya pernikahan yang sah, maka dalam membina rumah tangga akan merasa aman dan tentram, karena telah sesuai menurut kaidah agama maupun menurut hukum negara,” terangnya.
Penyelenggaraan nikah massal ini membawa misi penting akan pesan pemberdayaan perempuan. Karena dalam beberapa kasus, sering perempuan dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan. Terlebih untuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan.
“Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi untuk membangun masyarakat yang sadar hukum,” tuturnya.
Khusnul Udin (24) dan Rochimatun (23), satu di antara pasangan yang mengikuti nikah massal mengaku sangat senang karena bisa mengikuti acara tersebut. Diakuinya, hampir empat tahun mereka menikah tapi belum sah menjadi pasangan suami istri sesuai dengan aturan agama dan pemerintah.
“Dengan adanya nikah masal kami tentunya senang,” kata dia. (edi)















