Wonosobo – Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Bagian Hukum Setda serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo menggelar razia rokok ilegal sejumlah toko di Wonosobo.
Razia menyasar sebanyak 40 pedagang di sekitar Pasar Kertek dan Pasar Sementara Sapuran, Senin (23/4/2018).
“Kesadaran para pedagang untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai di Wonosobo saat ini kami nilai sudah cukup baik,” kata Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP Wonosobo, Warjono.
Menurut dia, para pedagang saat ini sudah lebih sadar, dan enggan menanggung resiko pidana apabila sampai ketahuan memperdagangkan rokok ilegal tanpa cukai.
Namun demikian, adanya kesadaran para pedagang tersebut tidak menyurutkan tim untuk terus melakukan monitoring secara berkala.
Monitoring, kata dia, digelar untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pedagang dilarang menjual rokok yang dilekati cukai ilegal (Polos) atau menjual rokok dilekati cukai tapi palsu.
Selain itu monitoring juga sebagai langkah antisipatif demi mencegah kerugian pada konsumen. (edi)















