Kudus – Mamat alias MS warga di Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo Kudus kembali harus merasakan dinginnya jeruji penjara.Buronan residivis pencurian disertai dengan kekerasan yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Kudus akhirnya berhasil dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kudus. Tersangka dibekuk pada Sabtu (21/4/2018) petang.
Saat dibekuk petugas di kediaman pelaku di Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo Kudus, Mamat tak berdaya dan tak mampu berbuat banyak berkutik ketika sejumlah anggota polisi membekuknya di rumahnya. Petugas membekuk pelaku pada saat tidur terlelap.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno G. Sukahar mewakili Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalu, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan Perampasan Handpone yang dialami oleh Nur Hidayah (38) warga Desa Dersalam RW 6 RW 1 Keamatan Bae Kudus.
“Kejadian tersebut dialami korban pada hari Kamis 19 April 2018 Pukul 15.00 WIB saat melintas di jalan makam Bong Cina Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kudus,” terang AKP Onkoseno.
Lebih lanjut, Onkoseno, mengungkapkan, modus operandinya yang dilakukan tersangka pada saat beraksi, pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan sasaran korban yang menggunakan atau membawa Hp saat mengendarai kendaraan bermotor.
“Dalam aksinya pelaku tidak segan-segan melukai korbannya, sebab saat penggrebekan Tim Buser mendapati sebuah gunting dan sebilah golok yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya
Onkoseno melanjutkan, selain golok dan gunting, Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan lainnya berupa handphone merk Samsung seri J7. Kasatreskrim juga menyampaikan, usai diperiksa secara intensif, ternyata pelaku beraksi tidak hanya di satu tempat saja tetapi pernah beraksi di wilayah Pati. Pelaku pelaku pernah dihukum di Pati dengan kasus yang sama.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tutupnya.(edi)
















