Solo – Jajaran Satsabhara Polresta Surakarta berhasil menyita sebanyak 513 botol minuman keras beralkohol (mihol) produk asing (impor). Ratusan botol mihol impor itu hasil razia di sebuah kafe kawasan Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (18/4/2018). Razia itu digelar sebagai upaya pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, mihol dapat memicu munculnya tindak kejahatan sehingga harus disikat habis.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku peredaran miras di Kota Solo. Miras dapat memicu munculnya tindak kejahatan sehingga harus disikat habis,” terang Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolresta Surakarta, Kamis (19/4/2018).
Lebih jauh, Ribut menyampaikan, persoalan miras menjadi persoalan serius Polri setelah adanya kasus puluhan orang meninggal dunia seusai minum miras di wilayah Bandung Jabar Pihaknya juga telah menginstruksikan lima polsek di Kota Solo agar ikut bergerak menggelar razia miras di daerah masing-masing. Jangan sampai kasus orang meninggal dunia akibat miras terjadi di Solo.
Pada bagian lain Kasatsabhara Polresta Kompol Busroni melalui Kanit Dalmas Iptu Adis Dani Garta mewakili mengungkapkan petugas saat menggelar razia di kafe menemukan 513 botol miras impor disimpan di dalam kardus tersegel.
“Kami langsung mengamankan miras untuk dibawa ke Mapolresta Solo. Miras impor dengan kadar alkohol lebih dari 10% ini diketahui tidak mengantongi izin dari pihak terkait,” kata dia.
Pemilik miras tersebut diketahui berinisial HS, 46, warga Dukuh Purwoasri RT 004 /RW 016, Desa Kroyo, Karangmalang, Sragen.
“Kami langsung membawa penjual miras ke PN [Pengadilan Negeri] Solo untuk disidangkan,” terang dia.(edi)
















