Penyuap Jaksa Gadungan Diperiksa Kejaksaan Agung

oleh

Semarang – Tim Intelijen Kejaksaan Agung memeriksa HS atas dugaan sebagai pemberi sejumlah uang dengan tujuan menyuap jaksa gadungan yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu terkait dengan dugaan penipuan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis (26/8/2021), membenarkan pemeriksaan yang sempat dilakukan di kantor kejaksaan tinggi itu.

Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa gadungan berinisial R diamankan di sebuah hotel, Semarang, Selasa (24/8) dini hari.

INFO lain :  Jumlah Perkara Pengadilan Semarang Selama 2018. Pidana Biasa Melonjak, Perkara Korupsi Turun

Dalam penangkapan tersebut, petugas dari Kejaksaan Agung juga mengamankan uang sebesar Rp305 juta.

INFO lain :  Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Nakes RSUD Kudus Diselidiki Polda Jateng

“Benar ada uang Rp305 juta. Dari hasil klarifikasi, benar uang itu dari Saudara HS,” katanya.

Uang Rp305 juta itu sendiri diduga untuk mengurus kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta yang menjerat HS.

INFO lain :  250 Siswa Ikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri di Pusdik Binmas Polri

Aksi jaksa gadungan itu terungkap setelah adanya laporan ke Kejaksaan Agung tentang adanya oknum yang menjanjikan proyek di BJB Jawa Barat senilai Rp40 miliar.

Jaksa gadungan itu disebut meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskan korbannya dalam proyek tersebut.

Sumber Antara