Tegal – Kasus dugaan pembobolan dealer diungkap jajaran Satuan Reskrim Polres Tegal. Polisi berhasil membekuk Ali Ridwan (27), warga Desa Kalijati Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang.
Ali ditangkap dan ditetapkan tersangka atas tuduhan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal. Tersangka diketahui membobol sejumlah tokok, salah satunya dealer Bahana Yahama motor.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Kasubag Humas Polres Tegal AKP Suwarno mengungkapkan, tersangka Ali tak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Tegal, namun juga di daerah lain. Berdasarkan pengakuannya ke petugas, pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Cimahi, Jawa Barat.
“Pengakuannya sekali melakukan pencurian di wilayah Cimahi Bandung, tetapi masih dikembangkan,” kata dia, Rabu (11/4/2018).
Atas perbuatannya, pelaku yang juga memiliki alamat di Desa Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan dan mendekam di sel Mapolres.
Dijelaskannya, penangkapan Ali bermula saat anggota Reskrim menerima informasi tentang pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor di Pos Penjualan Bahana Yamaha di Desa Tuwel Kecamatan Bojong. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pelaku melakukan aksinya pada 27 Maret di Desa Tuwel Kecamatan Bojong dan 2 April di Desa Bojong Kecamatan Bojong.
“Pelaku menggunakan kunci ban untuk mencongkel pintu belakang pos penjualan Bahana Yamaha. Setelah masuk, pelaku mengambil sepeda motor display atau sampel,” kata Suwarno.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion R hasil curian dan satu buah kunci duplikat. Pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah lain di Kecamatan Bojong dengan sasaran sepeda motor yang tidak dikunci stang.(edi)
















