PN Purwokerto Tutup Akibat Pegawai Terinfeksi COVID-19

oleh

Purwokerto – Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditutup sementara karena sejumlah pegawai terpapar COVID-19, kata Bupati Banyumas Achmad Husein.

“Iya, ditutup sementara karena ada pegawai PN Purwokerto yang positif COVID-19,” katanya di Purwokerto, Jumat (18/6/2021).

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah pegawai PN Purwokerto yang terkonfirmasi positif COVID-19.

INFO lain :  LP Purwokerto Segera Tindaklanjuti Perpanjangan Asimilasi di Rumah

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua PN Purwokerto Muhammad Arif Nuryanta mengakui jika ada empat pegawainya yang positif COVID-19.

“Awalnya ada satu staf (yang positif). Kemudia dilakukan tracing melalui tes antigen ke semua pegawai dan ditemukan ada tiga lagi,” katanya.

Menurut dia, tiga pegawai itu terdiri atas seorang juru sita, tenaga honorer, dan calon pegawai negeri sipil.

INFO lain :  Bawaslu Terima Laporan Sengketa Pilkada Pemilu dari DPD Nasdem Kota Tegal

Oleh karena itu, pihaknya menutup sementara kantor PN Purwokerto mulai hari Jumat (18/6) hingga Minggu (20/6).

“Mulai Senin (21/) dibuka kembali namun sebagian pegawai akan diberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH),” katanya.

Ia mengatakan selama penutupan sementara, pihaknya melakukan sterilisasi seluruh ruangan di PN Purwokerto, sedangkan pegawai yang positif COVID-19 menjalani isolasi mandiri.

INFO lain :  785 Tiket Gratis KAI Purwokerto Bagi Nakes, Guru, dan Veteran

Dari pantauan Jumat (18/6) siang, pintu masuk PN Purwokerto tertutup rapat dan terpasang spanduk bertuliskan “Sehubungan dengan Adanya ASN Pengadilan Negeri Purwokerto yang Terpapar COVID-19, maka untuk Pencegahan Penularan, Pengadilan Negeri Purwokerto Membatasi Kunjungan”.

Sumber Antara