Vonis Terdakwa Korupsi Beras Bulog Randugarut Belum Inkracht.  Jaksa Ajukan Banding ke PT Jateng

oleh

Semarang – Putusan perkara dugaan korupsi beras pada Gudang Beras Bulog (GBB) Randugarut Semarang dengan terdakwa Nurul Huda diketahui belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Atas vonis 4 tahun penjara terhadap juru Timbang GBB Randugarut itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng yang menyidangkan mengajukan banding. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Tengah lewat Pengadilan Tipikor Semarang.

“Penuntut umum menyatakan banding. Perkara bandingnya nanti akan diperiksa Pengadilan Tinggi Tipikor Jateng,” kata Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo membenarkan adanya permohonan banding itu, Selasa (10/4/2018).

Terpisah Nugroho Budiantoro, pengacara terdakwa Nurul Huda mengakui hal itu. Atas banding penuntut umum, pihaknya segera mengajukan kontra memori bandingnya.

INFO lain :  Pabrik Pengolah Kayu Lapis di Kendal Ludes Terbakar

“Kami segera ajukan kontra memori bandingnya,” ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Maret lalu menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap Nurul Huda karena dinilai bersalah korupsi sesuai dakwaan subsidair. Dalam putusannya, terdakwa nilai bersalah sesuai Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

selain dipidana 4 tahun penjara, juga dipidana denda Rp 55 juta subsidair sebulan kurungan dan dibebani membayar Uang Pengganti (UP) korupsi Rp 770 juta subsidair 2 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan Siyoto, selaku ketua majelis hakim pemeriksaannya pada sidang Senin (19/3). Vonis terhadap Nurul Huda diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa.

INFO lain :  Hendi: Pembangunan Terminal Terboyo Bersifat "Multiyears"

Sebelumnya, penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara terhadap Nurul Huda, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membebani mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 5.017.308.194.40 subsidair 3 tahun penjara.

Karena kewenangan dan kedudukannya itu, Nurul Huda dinilai korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan. Korupsi dilakukan terdakwa dengan alm. Hosdianto baik saat menjabat kepala gudang Randugarut dan Tambak Aji.

Perbuatannya, telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain yaitu alm. Hosdianto dan merugikan negara Rp 5.017.308.194.40. Kerugian negara itu muncul atas kekurangan beras di gudang sekitar 600 an ton beras. Selaku juru timbang, Nurul Huda mengeluarkan beras tanpa DO (Delivery Order) dan menyusun beras staple berongga telah menyimpangi peraturan di Bulog.

INFO lain :  Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai RSUD Kraton Ditahan

Kasus Bulog terungkap pada 19 Juni 2017, tumpukan beras diketahui berongga tak sesuai aturan. Tim Stock Opname yang dibentuk, menemukan ada kekurangan beras 697.653,83 kg.
Beras dikeluarkan ilegal, tanpa Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order (SPPB/DO). Menutupi aksinya, atas kekurangan persediaan beras di GBB membuat rongga pada tumpukan sehingga tumpukan stapel tidak terlihat.