Solo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Atas pengungkapan ini, sebanyak tujuh orang pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi kejadian berhasil dibekuk.
Ketujuh pelaku yang ditangkap adalah Tri Harmoko (39) warga Banjarsari; Marwanto (41) warga Banjarsari; Joko Setyo Rahayu (41) warga Jebres. Bagas Wahyu Prasetyo (23) warga Banjarsari; Setiarso Teguh Nugroho (22) warga Banjarsari; Dani Bianto Dwi Asmoro (23) warga Banjarsari dan Heru Purnomo, warga Banjarsari.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,71 gram dari tujuh orang pelaku. Menurut salah seorang pelaku Marwanto yang diketahui sebagai pemulung mengaku telah lima kali memakai narkoba. Marwanto mengaku saat ambil sabu-sabu paket hemat seberat 0,25 gram, Marwanto berpura-pura mengambil rongsokan di indekos.
“Setelah mengambil barang tiba-tiba polisi datang dan langsung melakukan penggeledahan. Saya membeli sabu-sabu paket hemat senilai Rp300.000. Uang hasil kerja sebagai pemulung disisihkan untuk membeli sabu,” ucap dia, Rabu (4/4/2018).
Kapolresta Surakarta Kombes (Pol) Ribut Hari Wibowo, menyatakan, ketujuh pelaku kasus penyalahgunaan narkotika ini hasil tangkapan selama sepekan akhir Maret tahun 2018. Sedangkan dua dari tujuh pelaku diketahui sebagai pengedar, sedangkan lima pelaku lainnya adalah pengguna. Kedua pelaku yang diduga pengedar yakni Heru Purnomo dan Tri Harmoko.
“Kami masih mengembangkan kasus ini karena dari hasil keterangan para pelaku pengguna mereka memesan kepada seseorang yang saat ini masih buron. Heru dan Tri ini diketahui sebagai residivis dalam kasus sama.,” terang dia.
Sementara Kasatnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistyanto, mennambahkan seluruh barang bukti sabu-sabu seberat 5,71 gram harganya ditaksir senilai Rp8,5 juta. Satnarkoba menemukan pelaku penyalahgunaan narkotika diketahui sebagai pemulung.
“Kami menilai kasus penyalahgunaan narkotika di Solo menyasar kalangan menengah ke bawah. Sekarang pemulung saja bisa kecanduan sabu,” kata dia.
“Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” imbuh dia.edi
















